Lengkap! Ini Daftar Fasilitas yang Dikecualikan dari Pajak Natura atau Kenikmatan
- Pemerintah akan melakukan memungut pajak penghasilan (PPh) natura atau kenikmatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mulai semester II-2023.