Limit Naik, Top Up Uang Elektronik Bisa Sampai Rp20 Juta per 1 Juli
- Bank Indonesia (BI) telah memutuskan menaikkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik registred yang sebelumnya Rp10 juta kini menjadi Rp20 juta yang akan diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2022.