Lindungi Pekerja Outsourcing, Kemnaker Bakal Revisi PP 35 Tahun 2021
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan akan merevisi Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja atau terkait pekerja outsourcing.