Mahkamah Agung Bebaskan Terpidana Kasus Korupsi Kredit Macet Rp39,5 Miliar
- Putusan peninjauan kembali dengan Nomor 1102 PK/Pid.Sus/2024 dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Desnayati. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Mujianto tidak terbukti bersalah dalam kasus kredit macet tersebut.