Mau Demonstrasi? Kenali Dulu Aturannya Agar Tak Dibubarkan
- Unjuk rasa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan kegiatan yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. Hal tersebut sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.