Mahkamah Konstitusi (Amnesty International).

Mengenal Para Hakim MK yang Beda Pendapat Soal Syarat Capres

  • Empat hakim konstitusi yang terdiri dari Suhartoyo, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion (perbedaan pendapat) dalam perkara a quo itu.

Nasional

Loading...