Mengintip Gaji dan Tunjangan Prabowo-Gibran Jika Dilantik Jadi Presiden dan Wapres
- Merujuk Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok presiden adalah sekitar enam kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia. Sementara itu, gaji pokok wapres yaitu sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.