Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Menilik Dampak Kenaikan Batas Pinjaman Online Rp10 Miliar untuk UMKM dan Ekonomi Indonesia

  • OJK saat ini sedang mempersiapkan perubahan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan batas atas pinjaman online dari yang sebelumnya Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar.

Fintech

Loading...