<p>Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan secara resmi mengumumkan rencana kenaikan tarif ojek online khusus untuk zona 2 (Jabodetabek) per 16 Maret 2020 yaitu naik Rp250 untuk tarif batas bawah (TBB) dan Rp150 untuk tarif batas atas (TBA). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.</p>

Menilik Relasi Industrial Ojek Online dan Pebisnis di Indonesia

  • Sementara kelompok pebisnis berkonsentrasi pada efisiensi biaya dan keuntungan, di sisi lain buruh berjuang untuk lingkungan kerja yang lebih baik, upah yang adil, dan perlindungan dari eksploitasi.

Nasional

Loading...