Menurut Aturan Menaker, Pekerja yang Tetap Bekerja saat Pilkada Berhak Atas Uang Lembur
- Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari pemungutan suara.