pemilu.jpg

Menurut Aturan Menaker, Pekerja yang Tetap Bekerja saat Pilkada Berhak Atas Uang Lembur

  • Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari pemungutan suara.

Nasional

Loading...