MK: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Dihapus Sebelum Pemilu 2029
- Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perlu dihilangkan sebelum Pemilu 2029.