MK Siap Memutus Sengketa Pilpres 2024
- Mahkamah Konstitusi (MK) siap untuk mengadili perselisihan Pilpres 2024. Sesuai ketentuan, sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden akan berlangsung selama 14 hari kerja setelah permohonan tercatat di MK.