MK Ubah Aturan Pilkada di Detik Akhir, PDIP Ketiban Durian Runtuh
- Keputusan MK mengizinkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mencalonkan pasangan calon. Kini, syarat pencalonan akan ditentukan berdasarkan perolehan suara sah di daerah, yang secara signifikan membuka peluang bagi partai-partai kecil untuk turut serta dalam Pilkada.