Mulai 2025, STNK Dikenakan Dua Pajak Baru, Opsen PKB dan BBNKB
- Masyarakat diwajibkan membayarkan opsen PKB dan opsen BBNKB bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dana yang terkumpul dari opsen ini akan ditransfer ke RKUD masing-masing provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan tempat registrasi kendaraan.j