Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan aturan terbaru mengenai pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor alias nol persen.

Mulai 4 Februari, Bea Masuk Impor Kembali Barang Ekspor Jadi Nol Persen

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merevisi aturan mengenai bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor menjadi nol persen.

Nasional

DA
Loading...