Mulai Hari Ini, Penumpang TransJakarta, MRT, dan KRL Butuh Surat Tanda Registrasi Pekerja
Penumpang transportasi publik seperti TransJakarta, moda raya terpadu (MRT), dan kereta rel listrik kini butuh surat tanda registrasi pekerja (STRP) mulai Senin, 12 Juli 2021 hingga Selasa, 20 Juli 2021.