Mulai Sabtu, Mobil Gagal Uji Emisi di DKI Ditilang Rp500 Ribu
- Polda Metro Jaya bakal memberikan tilang senilai Rp500 ribu pada pemilik kendaraan roda empat yang tak lolos uji emisi. Tak hanya mobil, pemilik motor juga akan ditilang Rp250 ribu jika gagal melalui uji tersebut.