Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Naik 44 Persen, Sektor Produktif Diguyur Kredit Rp52,92 Triliun dari Fintech Lending

  • Angka tersebut setara dengan 47,84% dari keseluruhan jenis kredit yang disalurkan oleh fintech lending sementara sektor konsumtif mencatat penyaluran sebesar Rp57,7 triliun dengan porsi 52,16%.

Fintech

Loading...