Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

OJK Blokir 105 Fintech Lending Ilegal di Bulan Maret 2022, Berikut Daftarnya

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 105 fintech lending yang tidak berizin alias ilegal.
Fintech
Loading...
Loading...