Ilustrasi bank.

OJK Rilis Aturan Anyar Tentang Kualitas Aset BPR, Ini Rinciannya

  • Peraturan OJK (POJK) ini menekankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang sangat penting dalam pengelolaan aset, sejalan dengan ketentuan Pasal 12A dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Perbankan

Loading...