Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

OJK Rilis Aturan Bunga dan Denda untuk Fintech Lending, Berikut Rinciannya

  • Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 pada tanggal 8 November 2023 mengenai Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.

Fintech

Loading...