OJK Rilis Tata Cara Penyampaian Data Transaksi Pinjol
- Hal ini merupakan langkah lanjutan untuk mengatur aspek-aspek terkait layanan tersebut, sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 66 ayat (11) Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.