Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

OJK Rilis Tata Cara Penyampaian Data Transaksi Pinjol

  • Hal ini merupakan langkah lanjutan untuk mengatur aspek-aspek terkait layanan tersebut, sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 66 ayat (11) Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Fintech
Loading...
Loading...