OJK Terbitkan Peraturan Baru untuk BPR, Inilah Perubahan-perubahan yang Ditetapkan
- POJK Nomor 9 Tahun 2024 disusun untuk mendorong penerapan tata kelola dalam operasional BPR dan BPR Syariah. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan mandat yang tercantum dalam Pasal 20B Undang-Undang Perbankan dan Pasal 34 Undang-Undang Perbankan Syariah yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.