Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

OJK Umumkan Batas Bunga Fintech Lending dan Aturan Baru Paylater, Berikut Rinciannya

  • Untuk menciptakan ekosistem industri LPBBTI yang sehat, efisien, dan berkelanjutan, OJK juga memperkenalkan sejumlah pengaturan baru yang harus diimplementasikan bertahap.

Fintech

Loading...