Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

OJK Ungkap Alasan Meruginya Industri Fintech Lending di Awal 2024

  • Meskipun industri fintech P2P lending terus berkembang secara dinamis, ada faktor yang menjadi pemicu terjadinya rugi pada Januari 2024.

Fintech

Loading...