Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha OVO

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Hal itu disampaikan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Fintech

Loading...