Ilustrasi Perdagangan Aset Kripto

Pedagang Kripto Menyetujui Usulan Evaluasi dari Bappebti untuk Pajak Aset Digital

  • Sebagai informasi, pemerintah mengatur pajak aset kripto melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 68/PMK.03/2022 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022.

Fintech

Loading...