Bandara Ahmad Yani Semarang Tak Wajib Calon Penumpang Tunjukkan Hasil Test PCR Atau Antigen

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Hanya Perlu Karantina 1 Hari, Ini Syaratnya

  • Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Kini PPLM hanya perlu karantina 1 hari, ini penjelasannya

Nasional

Loading...