Pembuatan Paspor Kena Tarif Baru per 17 Desember 2024, Ini Daftarnya
- Pemerintah resmi memberlakukan tarif atau biaya pembuatan paspor terbaru yang mulai berlaku sejak Selasa, 17 Desember 2024. Perubahan tarif tersebut ditetapkan melalui diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.