<p>Sejumlah Driver Ojek Online menunggu orderan di Jakarta, Jumat, 10 April 2020. Peraturan Gubernur DKI Jakarta dalam pelaksanaan PSBB mengatur angkutan roda dua seperti ojek online maupun ojek konvensional dilarang membawa penumpang. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Pemda Ikut Bayar Subsidi Transportasi Rp2,17 Triliun, Pengamat: Rawan Penyelewengan

  • Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menyebut, kebijakan ini berpotensi rawan diselewengkan

Nasional

Loading...