Minuman kemasan (p2ptm.kemkes.go.id)

Pemerintah Cuan Rp6,25 Triliun dari Cukai Minuman Berpemanis

  • Pengenaan cukai pada MBDK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam rangka penerapan ini, BAKN DPR mengusulkan tarif cukai sebesar 2,5 persen.

Hukum Bisnis

Loading...