Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran
- Pemerintah akan mengkaji kembali tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Hal itu untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran saat bekerja di luar negeri.