Penerapan Tax Amnesty Jilid III Dinilai Langkah Mundur
- Program Tax Amnesty Jilid III dianggap sebagai langkah mundur, terutama di saat pemerintah juga sedang merancang kebijakan yang tidak populer. Hal itu seperti rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.