Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Penerimaan Pajak dari Fintech Lending Hampir 3x Lipat Lebih Tinggi Dibanding Kripto

  • Sampai Agustus 2024, penerimaan pajak dari sektor kripto mencapai Rp875,44 miliar. Jumlah ini terbagi dalam beberapa tahun, yaitu Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp408,16 miliar pada 2024.

Fintech

Loading...