NasionalPengguna Kendaran Listrik Kecepatan 35 Km/Jam Wajib Miliki SIMPengguna kendaraan listrik yang dapat dipacu hingga kecepatan 35 kilometer (km) per jam wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM). NasionalmoreCHChrisna Chanis Cara AuthorA-A+Loading...YOYosi Winosa Editor