Ilustrasi sepeda listrik

Pengguna Kendaran Listrik Kecepatan 35 Km/Jam Wajib Miliki SIM

  • Pengguna kendaraan listrik yang dapat dipacu hingga kecepatan 35 kilometer (km) per jam wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Nasional
Loading...
Loading...