Sejumlah anggota DPR dari berbagai frakdi menghadiri Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022 di Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Penggunaan Hak Angket dari Masa ke Masa di Indonesia

  • Di dalam UU No. 17 / 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) disebutkan hak angket setidaknya diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Nasional

Loading...