Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Penyaluran Kredit Fintech Lending Alias Pinjol Capai Rp59,38 Triliun

  • Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 18,05% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

Fintech

Loading...