Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Penyaluran Kredit Fintech Lending Mencapai Rp476,89 Triliun, Industri Optimistis di Tahun 2023

  • Hingga Oktober 2022, industri fintech lending yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tergabung dalam keanggotaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menyalurkan pinjaman kepada sekitar 93,39 juta pengguna.

Fintech

Loading...