Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Penyaluran Kredit Fintech Tembus Rp20,5 Triliun, Warga Jabar Paling Banyak Pakai Pinjol

  • Pada Agustus 2023, penyaluran pinjaman online (pinjol) dari perusahaan fintech lending mencapai Rp20,54 triliun.

Fintech

Loading...