Penyesuaian UMP 2024 Hanya untuk 1,9 Juta Pekerja
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak berfokus pada penyesuaian upah minimum. Hal itu mengingat jumlah tenaga kerja dengan masa kerja kurang dari setahun hanya 1,9 juta orang.