Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Per Maret 2022, Outstanding Pinjaman Fintech Lending ke UMKM Capai Rp13,2 Triliun

  • Outstanding pinjaman fintech lending ke Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah mencapai Rp13,2 triliun.
Fintech
Loading...
Loading...