Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Per Oktober 2022, Pengaduan Kasus Pinjol Meningkat hingga 60 Persen Secara Tahunan

  • Menurut data LAPS SJK, pengaduan dari sektor pinjol atau fintech lending pada tahun lalu tercatat sebanyak 188 atau 18,65% dari seluruh laporan kasus di sektor jasa keuangan.

Fintech

Loading...