Peran Penting Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dalam Perkara Korupsi Pengadaan Pesawat
- Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang Tersangka terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021. Kedua tersangka yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES) dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS).