Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Perbedaan Utama Antara P2P Lending Syariah dan Konvensional

  • Setidaknya ada empat perbedaan utama antara P2P lending syariah dan konvensional, yaitu dari segi akad, bunga, risiko, dan ketersediaan.

Fintech

Loading...