Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara hukum perdata dikenal sebagai onrechtmatige daad

Perbuatan Melawan Hukum: Definisi, Syarat, dan Unsurnya

  • Istilah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara hukum perdata dikenal sebagai onrechtmatige daad. Perbuatan ini berupa tindakan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang menimbulkan kerugian bagi orang lain tanpa ada suatu hubungan hukum sebelumnya.

Hukum Bisnis

Loading...