Akhirnya, Peretas Data Mobile Banking BNI Diganjar 10 Bulan Penjara
- Dua orang peretas data mobile banking PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BNI), yang belum lama ini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya divonis mendapat ganjaran pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dan denda per orang Rp15 juta subsidair pidana kurngan satu bulan.