Perluas Wewenang Penyidikan Tindak Pidana, OJK Terbitkan Aturan Baru
- Sebagai tindak lanjut dan bentuk penyesuaian dari undang-undang tersebut, OJK kemudian menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan)