Pedagang mengemas minyak curah di salah satu kios pasar tradisional di Jakarta, Kamis, 4 November 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Pernyataan Sikap 3 Lembaga Konsumen Terkait Ketersediaan Kebutuhan Pokok sebagai Hak Warga Negara

  • Lembaga konsumen se-Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta yang tergabung dalam Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) se-Jawa Barat, dan lembaga konsumen seluruh Indonesia yang tergabung dalam Perhimpunan Perlindungan Konsumen Nasional (PPKN) memberikan pernyataan sikap terkait hak warga negara dalam memperoleh kebutuhan pokok.

Nasional

Loading...