Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Pertumbuhan Outstanding Fintech Lending Kalahkan Perbankan, Kredit Macet Terus Menyusut

  • Pertumbuhan outstanding kredit industri fintech P2P lending per-April 2024 melonjak 24,16% secara year-on-year (yoy) ke angka Rp62,74 triliun.

Fintech

Loading...