Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Pinjaman dari Fintech P2P Lending Terus Menyusut, Inilah Penyebabnya

  • Salah satu tantangan utamanya adalah tingginya permintaan untuk sektor konsumtif. Banyak masyarakat yang lebih tertarik untuk menggunakan pinjaman dari fintech P2P lending untuk kebutuhan konsumtif, seperti belanja online atau liburan, dibandingkan untuk kegiatan produktif.

Fintech

Loading...